BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam pergaulan hidup
manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk
berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja
atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia
secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan
hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan
semacamnya.[1][1]
Dengan kata lain bahwa Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum
(manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu
bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan hukum, tujuan hukum
dan sumber-sumber hukum?
2.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum dan
apa saja contohnya?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk memahami pengertian hukum, tujuan hukum
dan sumber-sumber hukum
2.
Agar mengerti tentang perbuatan hukum dan
contoh- contohnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan
mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa
agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·
Hukum mempunyai ciri
memerintah dan melarang
·
Hukum mempunyai sifat
memaksa
·
Hukum mempunyai daya
yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih
maju.
d. Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil
adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.
Undang-undang
(statute)
b.
Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan-keputusan
hakim
d.
Traktat (treaty)
e.
Pendapat Sarjana
hokum (doktrin)
B. Perbuatan Hukum
Untuk adanya suatu perbuatan
hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan
hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Dan pernyataan
kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
pengecualiannya. Oleh karena itu bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi:
1. Pernyataan kehendak secara tegas, dapat
dilakukan dengan:
a. Tertulis, yang dapat terjadi antara lain;
ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu
ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi seperti mendirikan PT dan
semacamnya.
b. Mengucapkan kata, pernyataan kehendak ini
cukup dengan mengucapka kata setuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan
semacamnya.
2. Pernyataan
kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, misalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam
rapat berarti setuju, seseorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk
dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju[2][2].
Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari:
a. Perbuatan hukum sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pulka.
Contoh:
· Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
· Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata
b. Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua
pihak (timbal balik) misal: persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa
menyewa (pasal 1548 KUH Perdata), dan lain-lain. Adapun perbuatan yang
akibatnya tidak dikehendari oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum,
meskipun perbuatan tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatakan
bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari
perbuatan tersebut.
Bukan
perbuatan hukum ada dua macam:
1. Perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum.
Perbuatan ini menjadi
akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh:
a. Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang
lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingannya. Misalnya: A sakit,
sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus
kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat
mengurus kepentingannya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal
1354 KUH Perdata, “Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah
untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang lain,
maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan
urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan
segala sesuatu yang termasuk urusan
tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya iua
dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
b. Onverschultigde betaling, ialah orang yang
membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang
sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah
dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.
Terhadap perkiraan-perkiraan
bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
2. Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad)
Perbuatan yang
dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut
“onrechtmatige daad” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian
kepada orang lain dan mewajibkan
sipelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya
(KUHPerdata pasal 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal
1365-1380 KUH Perdata.[3][4]
Perbuatan tersebut
dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada
umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja,
melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
Kerugian maksudnya adalah kerugian-kerugian
yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan
hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus
ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan
pembuat/pelaku.
Sedangkan yang
dimaksud dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau
kealpaan (kelalaian).Contohnya; Kasus pada tahun 1910 seorang nona menempati
kamar atas di suatu rumah bertingkat di kota Kutphendid Nederland. Di kamar
bawahnya ada suatu gudang milik seorang pengusaha. Di musim dingin dan udara
sangat dingin telah memecahkan pipa air di gudang, sehingga air membanjiri
gudang tersebut. Berkenaan dengan kejadian tersebut, pengusaha meminta kepada
gadis tadi untuk menutur kran air, tetapi sigadis itu menolaknya. Karena
kran-kran yang berada di kamar merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi
banjir yang diakibatkan pecahnya kran tersebut, sedang gadis tadi tidak mau
menutup krannya, barang-barang yang ada di gudang pengusaha tersebut basah dan
rusak. Atas kerugian tersebut pengusaha tersebut mengadukan hal tersebut kepada
hakim.[4][5]
Dalam kasus tersebut,
keputusan hakim menyatakan bahwa si gadis tidak diwajibkan mengganti kerugian.
Hakim berpendapat, si gadis tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari kasus keputusan
ini berarti hakim menafsirkan KUH Perdata pasal 1365 secara sempit lainhalnya
contoh dalam kasus Cohen yang menafsirkan pasal 1365 secara luas yakni
perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi
juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu.
Dalam KUH Perdata
ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian
yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian
yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena
barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
· Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang
ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama
mereka.
·
Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya
dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·
Guru sekolah bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena
perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.[5][6]
Kerugian-kerugian
yang dapat ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, menurunnya kesehatan
atau tenaga kerja .Misalnya: Seorang supir bekerja pada suatu perusahaan
pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut
menimbulkan kecelakaan karena kurang berhati-hatinya si supir. Seorang
laki-laki mendapat luka-luka sehingga terpaksa di rawat di rumah sakit.
Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian
dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan
sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia,
maka isteri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungannya
(almarhum korban) berhak menuntut ganti kerugian yang jumlahnya ditentukan
menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH
Perdata pasal 1370).
Selain yang tersebut
di atas Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1372 juga memungkinkan
pengajuan suatu tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti
kerugian dan kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.
C. Perbuatan
Hukum Pemerintah
1. Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan kepentingan kepentingan umum, pemerintah banyak
melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Kativita atau pembuatan itu pada
garis besarnya dibedakan ke dalam dua gologan, yaitu:
1. Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.
Feitelijke handelingen (golongan yang
bukan perbuatan hukum)
Dari kedua golongan
perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan
perbuatan hukum (hechts handelingen), sebab perbuatan tersebut langsung
menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi Negara, oleh karena
perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau atau keadaan hukum
yang ada, maka maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti
kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).
Disamping itu
tindakan hukum tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau
bertentangan dengan peraturan peraturan yang bersangkutan. sedangkan golongan
perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting)
Perbuatan pemerintah
yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :
a. Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
b. Perbuatan hukum menurut hukum publik
1. Perbuatan hukum menurut hukum
privat (sipil)
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan hukum dengan subyek
hukum-subyek hukum lain atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan
persetujuan dari pihak yang yang dikenai tindakan hukum, hal ini karena
bubungan hukum perdata itu bersifat sejajar. seperti sewa-menyewa, jual beli
dan sebaginya.
2. Perbuatan hukum menurut hukum publik
Pebuatan hukum menurut hukum publik ada dua
macam:
1. Hukum publik bersegi Satu
Artinya hukum publik itu
lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya
tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya
berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan
kehendaknya sendiri.
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
Menurut Van Der Ppr, Kranenberg-Vegting,
Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya
perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang adanya
“Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang
swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Pada kortverband contract
ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan
hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga
tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat (bisaa). Dalam kaitan ini
bisa dicontohkan misalnya tenaga-tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia
untuk masa waktu tertentu adalah merupakan Kontverband Contract yang kemudian
dituangkan dalam satu beschikking.
2. Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Berdasarkan
pengertian diatas tampak beberapa unsur yang terdapat didalamnya Muchsan
menyebutkan unsur-unsur tindakan pemrintahan sebagai berikut :
1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam
kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa
dan tanggung jawab sendiri
2. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan
fungsi pemerintahan
3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk
menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
4. Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan
Negara dan rakyat.
5. Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
KESIMPULAN
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan
manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untukmenimbulkan hak-hak
dan kewajiban. Terdiri dari :
·
Perbuatan hukum
sepihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi
memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat
wasiat(pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda(pasal 1666 KUH
Perdata).
·
Perbuatan hukum dua
pihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak
dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli(pasal
1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa(pasal 1548 KUH Perdata), dll.
perbuatan hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang
akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan
perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh :
zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
Menurut pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
Menurut pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek
hukum.
a. Perbuatan menurut hukum. Contoh :
zaakwarneming (1354).
zaakwarneming ialah
perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh
orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh
orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan
seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus
mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
b. Perbuatan melawan hukum. Contoh nrechtmatigdaad
(1365).
onrechtmatigedaad
adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki
atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang
dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
2. Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh
subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289691-pengertian-dan-definisi-perbuatan-hukum/#ixzz2ogO2YEJE
http://ahmad-rifai-uin.blogspot.com/2013/04/perbuatan-hukum.html
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum
Administrasi Negara, (Liberti: Yogyakarta,1987), 70
http://datarental.blogspot.com/2008/04/perbuatan-pemerintah.html
http://artasite.blogspot.com/2010/10/perbuatan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar asalkan dengan bahasa yang sopan..ok??