Jumat, 17 Januari 2014

Makalah Perbuatan Hukum



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Dalam pergaulan hidup manusia, tiap hari manusia selalu melakukan aktifitas baik untuk  memenuhi kepentingannya maupun hanya untuk berinteraksi dengan sesamanya. Aktifitas tersebut mungkin perbuatan yang disengaja atau perbuatan yang tidak sengaja. Segala perbuatan yang dilakukan manusia secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak  kewajiban-kewajiban dinamakan perbuatan hukum. Misalnya membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetuan dan semacamnya.[1][1] Dengan kata lain bahwa Perbuatan Hukum adalah setiap perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum, tujuan hukum dan sumber-sumber hukum?
2.      Apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum dan apa saja contohnya?

C.   Tujuan Masalah
1.      Untuk memahami pengertian hukum, tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
2.      Agar mengerti tentang perbuatan hukum dan contoh- contohnya


 
BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :
a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
·      Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
·      Hukum mempunyai sifat memaksa
·      Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d.    Sebagai fungsi kritis

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.    Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.    Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a.     Undang-undang (statute)
b.     Kebiasaan (costum)
c.      Keputusan-keputusan hakim
d.     Traktat (treaty)
e.     Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

B.   Perbuatan Hukum
Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum tersebut dan akibat dari perbuatan itu diatur oleh hukum. Dan pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat dengan bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya. Oleh karena itu bentuk pernyataan kehendak dapat terjadi:
1.    Pernyataan kehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan:
a.    Tertulis, yang dapat terjadi antara lain; ditulis sendiri, ditulis oleh pejabat tertentu  ditanda-tangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik  atau akte resmi seperti mendirikan PT dan semacamnya.
b.    Mengucapkan kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapka kata setuju, misalnya dengan mengucapkan ya, dan semacamnya.
 2.   Pernyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan,  misalnya; sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju, seseorang gadis yang ditanya oleh orang tuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda gadis itu diam berarti setuju[2][2].

Adapun perbuatan hukum itu terdiri dari:
a.    Perbuatan hukum sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pulka. Contoh:
·      Perbuatan membuat surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
·      Pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata
b.    Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan  hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik) misal: persetujuan jual beli (pasal 1457), perjanjian sewa menyewa (pasal 1548 KUH Perdata), dan lain-lain. Adapun perbuatan yang akibatnya tidak dikehendari oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum, meskipun perbuatan tersebut diatur oleh peraturan hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan itu menjadi unsur pokok dari perbuatan tersebut.
Bukan perbuatan hukum ada dua macam:
1.     Perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum.
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak. Contoh:
a.    Zaakwaarneming, ialah tindakan mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang itu untuk kepentingannya. Misalnya: A sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali.
Hal ini sesuai dengan pasal 1354 KUH Perdata, “Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang lain, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu  yang termasuk urusan tersebut. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya iua dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
b.    Onverschultigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali”.
Terhadap perkiraan-perkiraan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
2.     Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad)
Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige daad” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada  orang lain dan mewajibkan sipelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya (KUHPerdata pasal 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.[3][4]
Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Yang dimaksud dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja, melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus ditaati oleh masyarakat.
Kerugian maksudnya adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh  perbuatan melawan hukum tersebut antara lain: kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/pelaku.
Sedangkan yang dimaksud dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).Contohnya; Kasus pada tahun 1910 seorang nona menempati kamar atas di suatu rumah bertingkat di kota Kutphendid Nederland. Di kamar bawahnya ada suatu gudang milik seorang pengusaha. Di musim dingin dan udara sangat dingin telah memecahkan pipa air di gudang, sehingga air membanjiri gudang tersebut. Berkenaan dengan kejadian tersebut, pengusaha meminta kepada gadis tadi untuk menutur kran air, tetapi sigadis itu menolaknya. Karena kran-kran yang berada di kamar merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi banjir yang diakibatkan pecahnya kran tersebut, sedang gadis tadi tidak mau menutup krannya, barang-barang yang ada di gudang pengusaha tersebut basah dan rusak. Atas kerugian tersebut pengusaha tersebut mengadukan hal tersebut kepada hakim.[4][5]
Dalam kasus tersebut, keputusan hakim menyatakan bahwa si gadis tidak diwajibkan mengganti kerugian. Hakim berpendapat, si gadis tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari kasus keputusan ini berarti hakim menafsirkan KUH Perdata pasal 1365 secara sempit lainhalnya contoh dalam kasus Cohen yang menafsirkan pasal 1365 secara luas yakni perbuatan melawan hukum itu tidak hanya terdiri atas suatu perbuatan, tetapi juga dapat dalam hal tidak berbuat sesuatu.
Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain:
·           Orang tua bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang berdiam bersama mereka.
·           Seorang majikan bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.
·           Guru sekolah bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya.[5][6]
Kerugian-kerugian yang dapat ditimbulkan dapat berupa kerugian harta benda, menurunnya kesehatan atau tenaga kerja .Misalnya: Seorang supir bekerja pada suatu perusahaan pengangkutan. Pada suatu ketika sopir tersebut  menimbulkan kecelakaan karena kurang berhati-hatinya si supir. Seorang laki-laki mendapat luka-luka sehingga terpaksa di rawat di rumah sakit. Perusahaan pengangkutan tersebut dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian dari biaya perawatan, harga obat, honor dokter dan pengurangan penghasilan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Seandainya si korban meninggal dunia, maka isteri, anak-anak, orang tua yang selama itu menjadi tanggungannya (almarhum korban) berhak menuntut ganti kerugian yang jumlahnya ditentukan menurut kedudukan dan kekayaan masing-masing pihak dan menurut keadaannya (KUH Perdata pasal 1370).
Selain yang tersebut di atas Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pasal 1372 juga memungkinkan pengajuan suatu tuntutan perdata dalam hal penghinaan yakni menuntut ganti kerugian dan kerugian untuk mengembalikan nama baik dan kehormatan.

C.   Perbuatan Hukum Pemerintah
1.    Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Kativita atau pembuatan itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua gologan, yaitu:
1.    Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2.    Feitelijke handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum (hechts handelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi Negara, oleh karena perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau atau keadaan hukum yang ada, maka maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).
Disamping itu tindakan hukum tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan peraturan yang bersangkutan. sedangkan golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting)
Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :
a.    Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
b.    Perbuatan hukum menurut hukum publik

1.    Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang yang dikenai tindakan hukum, hal ini karena bubungan hukum perdata itu bersifat sejajar. seperti sewa-menyewa, jual beli dan sebaginya.
2.    Perbuatan hukum menurut hukum publik
Pebuatan hukum menurut hukum publik ada dua macam:
1.    Hukum publik bersegi Satu
Artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2.    Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
Menurut Van Der Ppr, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Pada kortverband contract ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat (bisaa). Dalam kaitan ini bisa dicontohkan misalnya tenaga-tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia untuk masa waktu tertentu adalah merupakan Kontverband Contract yang kemudian dituangkan dalam satu beschikking.
2.    Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Berdasarkan pengertian diatas tampak beberapa unsur yang terdapat didalamnya Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan pemrintahan sebagai berikut :
1.  Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
2.  Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
3.  Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
4.  Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
5.  Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB III
KESIMPULAN


Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untukmenimbulkan hak-hak dan kewajiban. Terdiri dari :
·         Perbuatan hukum sepihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh satu pihak saja tetapi memunculkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula. Misalnya: pembuatan surat wasiat(pasal 875 KUH Perdata), pemberian hibah suatu benda(pasal 1666 KUH Perdata).
·         Perbuatan hukum dua pihak. Ialah perbuatan hokum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak tersebut. Misalnya: persetujuan jual beli(pasal 1457 KUH Perdata), perjanjian sewa-menyewa(pasal 1548 KUH Perdata), dll.
perbuatan hukum merupakan perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
Menurut pendapat lain yaitu pendapat hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.
a.    Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming (1354).
zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.
b.    Perbuatan melawan hukum. Contoh nrechtmatigdaad (1365).
onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
2.    Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.



DAFTAR PUSTAKA


http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2289691-pengertian-dan-definisi-perbuatan-hukum/#ixzz2ogO2YEJE

http://ahmad-rifai-uin.blogspot.com/2013/04/perbuatan-hukum.html

http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html

ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Liberti: Yogyakarta,1987), 70

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2003 ), 90

http://datarental.blogspot.com/2008/04/perbuatan-pemerintah.html

http://artasite.blogspot.com/2010/10/perbuatan-hukum.html








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar asalkan dengan bahasa yang sopan..ok??