Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh
sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan
yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat
strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara
bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu
biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan
nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah
Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai
wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan
nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wsnus ialah cara
pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan
penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar
wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari
wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai
kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan
falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia.
Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya
ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan
tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada
pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Konsep geopolitik dan geostrategic
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia
yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di
pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan,
secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin
nasional yang disebut Wawasan
Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan
geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang
bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan
maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan
doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang
harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah
mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan
integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep
kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri
dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan
mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut)
termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak
terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup
segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan
yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan
dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan
akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak
Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa
Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan
Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai
rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai
cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
dan cita – citanya.
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya
yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta
menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
·
Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973-
·
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret
1978 tentang GBHN-
· TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983-
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam
TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
·
Kesatuan Politik
·
Kesatuan Ekonomi
·
Kesatuan Sosial Budaya
· Kesatuan Pertahanan Keamanan
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang
keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan,
tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep
Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya,
sejarah dan cita-cita
Tujuan:
Makalah
wawasan nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
·
Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan.
·
Untuk mengetahui
unsur – unsur dari wawasan nusantara.
·
Untuk mengetahui
latar belakang filosofis dari wawasan nusantara.
· Untuk mengetahui hakekat/makna dari wawasan
nusantara.
ISI WAWASAN
NUSANTARA
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam
mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
e. Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi
kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan
ekonominya.
c. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam
arti :
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya
bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanana:
a. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar asalkan dengan bahasa yang sopan..ok??