Sabtu, 12 Oktober 2013

Makalah Janji dan Ancaman Dalam Mu'tazilah



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Aliran Mu’tazilah sebagai salah satu aliran mutakallimin mempunyai peranan besar dalam sejarah pemikiran Islam. Aliran inilah yang pertama kali mempersenjatai Islam dengan filsafat dalam usaha mempertahankan Islam dari serangan-serangan luar. Demikian pula, aliran Mu’tazilah yang meletakkan dasar bagi lahirnya filsafat Islam dengan tokoh-tokohnya yang datang kemudian seperti; Al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina dan sebagainya.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah lahirnya mu’tazilah
2. Apa saja ajaran-ajaran mu’tazilah?
3. Bagaimana janji dan ancaman menurut hukum mu’tazilah?


C. Tujuan
1. Untuk mengetahui sejarah lahirnya aliran mu’tazilah
2. Untuk mengetahui ajaran-ajaran mu’tazilah
3. Untuk mengetahui janji dan ancaman menurut hukum mu’tazilah





BAB II
PEMBAHASAN


A. Awal Munculnya Golongan Mu’tazilah
Sebenarnya term Mu’tazilah sudah muncul pada pertengahan abad Hijriah. Istilah ini digunakan untuk orang-orang (para sahabat) yang memisahkan diri atau bersikap netral dalam peristiwa-peristiwa politik yang terjadi setelah Usman bin Affan wafat. Pertama, pertentangan antara Aisyah, Thalhah, dan Zubair dengan Ali bin Abi Thalib sehingga meletus perang Jamal. Kedua, perselisihan antara Mu’awiyah dan Ali bin Abi Thalib sehingga pecah perang Shiffin. Sejumlah sahabat tidak mau terlibat dalam konflik politik berdarah itu. Mereka menjauhkan diri dari konflik politik tersebut dan tidak memihak kepada siapa pun. Diantara sahabat yang bersikap demikian adalah Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Umar, Muhammad bin Maslamah, Usamah bin Zaid, Suhaib bin Sinan, dan Zain bin Tsabit. Karena mereka memisahkan diri dari kelompok-kelompok yang bertikai, mereka dinamakan Mu’tazilah yang berarti orang yang memisahkan diri.
Al-Naubakti dalam kitabnya Firaq al-Syiah, sebagaimana dikutib oleh HAR Gibb dan J.H.Kramers, mengatakan bahwa setelah Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah, sekelompok umat Islam memisahkan diri (i’tizal) dari Ali, meskipun mereka menyetujui pengangkatan tersebut. Mereka ini disebut golongan Mu’tazilah.[4]
Di dalam beberapa buku yang membicarakan tentang teologi Islam, sering disebut bahwa Mu’tazilah lahir pada abad kedua Hijriah dengan tokoh utama Washil bin Atha’. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada hubungan antara Mu’tazilah pada abad peratama dengan Mu’tazilah yang muncul di abad kedua ini? Apakah Mu’tazilah yang dipelopori oleh Washil bin Atha’ merupakan kelanjutan dari Mu’tazilah Sa’ad bin Abi Waqqash dan sejulah sahabat lainnya? Ataukah kedua Mu’tazilah tersebut muncul sendiri-sendiri, tanpa ada hubungan dan kaitan, sekalipun namanya sama?
Kalau diperhatikan keadaan masyarakat dan situasi politik serta latar belakang lahirnya kedua Mu’tazilah di atas, nampaknya tidak ada hubungan antara Mu’tazilah yang muncul di abad pertama Hijriah dengan Mu’tazilah yang dipelopori oleh Washil bin Atha’. Yang pertama lahir akibat kemelut politik, sedangkan yang muncul karena didorong oleh persoalan akidah atau keimanan.
Al-Syahrastani menceritakan bagaimana Mu’tazilah kedua tersebut lahir. Katanya, pada suatu hari seorang laki-laki datang enemui Hasan al-Bashri (21-110 H/642-728 M) di majlis pengajiannya di Bashrah, seraya berkata, “Pada zaman sekarang ada golongan yang mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa besar. Menurut mereka dosa besar itu merusak ian sehingga membawa kepada kekafiran (yang dimaksud adalah golongan Khuwarij). Di samping itu, ada pula golongan yang menangguhkan hukum orang yang berdosa besar. Menurut golongan ini, dosa besar tidak merusak iman sehingga orang yang berbuat dosa besar itu masih tetap orang mukmin, tidak kafir (golongan dimaksud adalah murjiah).
Ketika Hasan al Bashri masih merenung untuk memberikan jawaban atas pertanyaannya tersebut, Whasil bin Atha’, salah seorang peserta dalam majlis tersebut, memberikan jawaban lebih dahulu, “Aku tidak mengatakan orang yang berbuat dosa besar itu mukmin secara mutlak, dan tidak pula kafir secara mutlak (al-manzilah bain al-manzilatain). Orang itu tidak mukmin, tidak pula kafir. Setelah memberikan jawaban itu, Whasil berdiri dan berjalan menuju ke salah satu sudut masjid. Di sini ia kembali menegaskan dan menjelaskan pendapatnya tersebut kepada kawan-kawannya. Melihat sikap Whasil demikian, Hasan al-Bashri berkata,”I’tazala ‘anna Washil (wasil telah memisahkan diri dari kita)”. Sejak itulah Whasil dan kawan-kawan serta pengikutnya dinamakan mu’tazilah. [5]
Mu’tazilah dalam bentuk pertama (abad pertama Hijriah) tidak berkembang dan bukan merupakan aliran teologi Islam. Mu’tazilah yang berkembang dan menjadi salah satu aliran teologi ialah Mu’tazilah bentuk kedua, pimpinan Whasil bin Atha’.

B. Ajaran-ajaran Mu’tazilah
Menurut Al-Bagdady dalam kitabnya (al-Farqu bainal Firaqi) alran Mu’tazilah terpecah-pecah menjadi 22 golongan, dua diantaranya dianggap sudah keluar dari Islam. Meskipun terpecah-pecah, namun semuanya masih tergabung dalam al-Ushul al-Khamzah (lima ajaran dasar), yaitu:
1.  At-Tawhid (ke-Esa-an)
At-Tawhid dalam pandangan Mu’tazilah berarti meng-Esa-kan Allah dari segala sifat dan af’alnya yang menjadi pegangan bagi akidah Islam. Orang-orang Mu’tazilah dikatakan ahli Tauhid, karena ereka berusaha seaksimal mungkin mempertahankan prinsip keTauhidannya dari serangan Syi’ah Rafidiyah yang menggambarkan Tuhan dalam bentuk Jisim, dan bisa menghindari serangan dari agama dualise dan Tritinas.
2.  Al-Adlu (keadilan)
Manusia adalah merdeka dalam segala perbuatannya dan bebas bertindak, oleh karena kebebasan itulah manusia harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Apabila perbuatan itu baik, maka Tuhan memberi kebaikan dan kalau perbuatan itu jelek atau salah jelas, siksaan dari Tuhan yang didapat. Inilah yang mereka maksud keadilan.
3.  Al-Wa’du  wal Wa’id (janji dan ancaman)
Prinsip janji dan ancaman yang dipegang oleh kaum Mu’tazilah adalah untuk membuktikan keadilan Tuhan sehingga manusia dapat merasakan balasan Tuhan atas segala perbuatannya. Di sinilah peranan janji dan ancaman bagi manusia agar tidak terlalu menjalankan kehidupannya.
4.  Al-Manzilah bainal Manzilataini (tempat diantara dua tempat)
Sebagai diuraikan terdahulu bahwa dimaksud dengan tempat diantara dua tempat yang dikemukakan oleh kaum Mu’tazilah yaitu tempat bagi orang Fasik, yaitu orang-orang Mu’tazilah yang melakukan dosa besar tetapi tidak Musyrik, nanti akan ditempatkan disuatu tempat yang berada diantara surga dan neraka. Doktrin ini oleh sebagian teolog dipandang membingungkan dan tidak jelas. Sebab tidak terdapat penjelasan yang kongkrit dan riil tentang dasar yang digunakan oleh Mu’tazilah dan keadaan tempat tersebut.
5.  Amar Ma’ruf Nahi Munkar (menyuruh kebaikan dan melarang kejelekan)
Dasar ini pada kenyataannya hanya sekedar berhubungan dengan amalan batin dan dengan dasar itu pula membuat heboh dunia Islam selama 300 tahun, pada abad permulaan Islam, sebab menurut mereka: “Orang yang menyalahi pendirian mereka dianggap sesat dan harus dibenarkan atau diluruskan”. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh setiap muslimin dan muslimat untuk menegakkan agama serta memberi petunjuk kepada orang yang sesat. Dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, Mu’tazilah berpegang kepada Al-Hadist yang artinya: “siapa diantaramu yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tanganmu”.

C. Janji dan Ancaman Menurut Ajaran Mu’tazilah
Ajaran ini berisi tentang janji dan ancaman. Tuhan yang Maha adil tidak akan melanggar janjinya dan perbuatan Tuhan terikat dan di batasi oleh janjinyasendiri. Ini sesuai dengan prinsip keadilan.Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi Tuhan selain menunaikan janjinya yaitu memberi pahala orang yang ta’at dan menyiksa orang yang berbuatmaksiat, ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong manusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa.
Ajaran ini merupakan kelanjutan dari keadilan Tuhan, Tuhan tidak disebutadil jika ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat baik dan menghukumorang yang berbuat buruk, karena itulah yang dijanjikan oleh Tuhan. QS. Al Zalzalahayat 7-8.Terjemahnya: “Barang siapa yang berbuat kebajikan seberat biji zarrah, niscayadia akan lihat balasannya, (7) dan barang siapa yang berbuat keburukan seberat biji zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.(8).”
Kaum Mu’tazilah meyakini bahwa jika seseorang masuk neraka, seharusnyatidak akan menuju kesana dengan alasan sifat Rahman Tuhan atau dengan alasanadanya campur tangan Tuhan. Sedang kalangan Mu’tazilah meyakini bahwa dosadapat diampuni oleh tuhan, bahkan ketika seseorang telah berada di dalam nerakasekalipun, atau keyakinan mereka yang menyatakan bahwa orang mukmin dapatdikeluarkan dari neraka ketika dosa-dosa mereka telah habis oleh siksaan neraka.Mu’tazilah menolak pandangan bahwa di dalam surga seseorang akan melihatTuhan, dengan alasan bahwa setiap bentuk penglihatan terhadap Tuhan akanmenempatkan tuhan pada dimensi ruangan. Nabi Muhammad diriwayatkan pernah bersabda bahwa penghuni syurga akan menyaksikan Tuhan. Ketika ditanya perihal bagaimana melihat Tuhan, nabi menjawab: “sebagaimana orang melihat bulan purnama”, maksudnya adalah dengan melalui “refleksi” (Pancaran, secara tidak langsung) sebagaimana bulan memancarkan cahaya matahari.
Tuhan yang Maha Adil dan Bijaksana, tidak akan melanggar janjinya. KaumMu’tazilah yakin bahwa janji dan ancaman itu pasti terjadi, yaitu janji Tuhan yang berupa pahala (surga) bagi orang yang berbuat baik, dan ancamannya yang berupasiksa (neraka) bagi orang yang berbuat durhaka. Begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampunan bagi orang yang bertaubat.Yang mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allahuntuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan kedalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya ( al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi didalamnya, akan tetapi siksa yang diterimanya lebih ringan daripada siksa orang yangkafir. Tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihkan hal ini. Dan inilah yang merekasebut dengan janji dan ancaman itu. Sehingga mereka sering disebut dengan Wa’idiyyah Bantahannya:1) Seseorang yang beramal shalih (sekecil apapun) akan mendapatkan pahalanya(seperti yang dijanjikan Allah) sebagai karunia dan nikmat dari-Nya. Dantidaklah pantas bagi makhluk untuk mewajibkan yang demikian itu, karenatermasuk pelecehan terhadap Rububiyyah-Nya dan sebagai bentuk keraguankepada Allah terhadap Firman-Nya : “Sesungguhnya Allah tidak menyelisihi janji-Nya”. (Ali-Imran: 9) Bahkan Allah mewajibkan bagi diri-Nya sendirisebagai keutamaan untuk para hamba-Nya. Adapun orang-orang yangmendapatkan ancaman dari Allah karena dosa besarnya (di bawah syirik) danmeninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka sesuai dengan kehendak Allah. Dia Maha berhak untuk melaksanakan ancaman-Nya dan Maha berhak pulauntuk tidak melaksanakannya, karena Dia telah mensifati diri-Nya dengan Maha Pemaaf, Maha Pemurah, Maha Pengampun, Maha Pengasih Lagi MahaPenyayang. Terlebih lagi Dia telah menyatakan : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (bila pelakunya meninggal dunia belum bertaubatdarinya) dan mengampuni dosa yang di bawah (syirik) itu, bagi siapa yangdikehendaki-Nya.” (An-Nisa: 48).2) Adapun pernyataan mereka bahwa pelaku dosa besar (di bawah syirik) kekalabadi di An-Naar, maka sangat bertentangan dengan firman Allah dalam SuratAn-Nisa ayat 48 di atas, dan juga bertentangan dengan sabda Rasulullah SAWyang artinya: “Telah datang Jibril kepadaku dengan suatu kabar gembira, bahwasanya siapa saja dari umatku yang meninggal dunia dalam keadaan tidak syirik kepada Allah niscaya akan masuk ke dalam al-jannah.” Aku (Abu Dzar) berkata: “Walaupun berzina dan mencuri?” Beliau menjawab: “ Walaupun berzina dan mencuri “ ( HR. Al-Bukhori Dan muslim dari sahabat Abu Dzar Al-Ghiffari ) namun meskipun mungkin mereka harus masuk neraka terlebih dahulu.





BAB III
KESIMPULAN


Ajaran dasar dalam aliran mu’tazilah tentang janji dan ancaman tuhan ( Al Wa’du wal Wa’id ).prinsip ini sangat erat hubungannya dengan keadilan tuhan.prinsip ini kelanjutan dari prinsip yang kedua yaitu tentang keadilan tuhan.yang artinya aliran mu’tazilah yakin bahwa tuhan yang maha adil dan maha bijaksana tidak akan melanggar janji-Nya,yaitu janji akan memberikan pahala bagi orang yang berbuat baik dan janji akan menjatuhkan siksaan bagi orang yang durhaka pada-Nya.
Ini sesuai dengan prinsip keadilan tuhan.jelasnya siapa yang berbuat baik akan di balas dengan kebaikan pula.begitu pula sebaliknya siapa yang berbuat ma’siat maka akan di balas dengan siksaan yang pedih.dengan kata lain barang siapa yang keluar dari dunia dengan segala ketaatan dan penuh taubat,ia berhak atas pahal yang di janjikan tuhan.dan siapa yang keluar dari dunia tanpa taubat dari dosa besar,maka ia akan di abadikan di neraka walau lebih ringan siksaannya dari orang kafir
Pendirian ini kebalikan dari pendapat golongan murji’ah yang mengatakan bahwa kema’siatan tidak mempengaruhi iman kalau pendirian ini di benarkan,maka ancaman tuhan tidak akan ada artinya.karena itulah golongan mu’tazilah mengingkari adanya syafaat pada hari kiamat,dengan mengenyampingkan ayat ayat yang menetapkan adanya syafi’at ( baca Al Baqarah ayat 254 dan 45 ),karena menurut mereka hal itu bertentangan dengan prinsip janji dan ancaman tuhan.




DAFTAR PUSTAKA



1 komentar:

Silahkan berkomentar asalkan dengan bahasa yang sopan..ok??